Rabu, 30 Oktober 2019

Berikan penjelasan atas pengertian kredit menurut bank konvesional dan bank syariah ?

Di Indonesia pengertian kredit dibagi dua sesuai dengan jenis bank yang ada saat ini, yaitu kredit bagi bank konvensional (barat) dan pembiayaan bagi bank syariah (Islam) 
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 10 tahun 1998,
 kredit adalah : penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sementara itu, pengertian pembiayaan adalah: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar