KOPERASI dalam Pengantar Bisnis
1. karena koperasi merupakan
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau
badan-badan, berazaskan kekeluargaan dan gotong-royong. Koperasi merupakan soko
guru perekonomian di Indonesia. Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia memiliki beberapa landasan sebagai berikut:
1. Landasan
Ideal adalah Pancasila
Pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup negara, bangsa, dan
masyarakat Indonesia serta merupakan sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia. Sudah sepantasnya menjiwai, sumber semangat, dan menjadi dasar dari
kita,
Indonesia.
2. Landasan Struktural
adalah UUD 1945
Undang-undang Koperasi menyatakan bahwa landasan
struktural koperasi di Indonesia adalah UUD 1945, sedangkan landasan gerak
koperasi adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945, beserta penjelasannya.
3.
Landasan Mental Koperasi
Indonesia adalah Setia Kawan dan Kesadaran Berpribadi
Mental yang sehat dari koperasi terwujud jika kerja
antara anggota koperasi baik secara horizontal maupun vertikal didasari rasa
setia kawan. Rasa setiakawan antara lain ditandai dengan kejujuran, dan
keadilan. Sedangkan kesadaran berpribadi ditandai dengan rasa tanggung-jawab,
disiplin terhadap peraturan, janji, dan ikatan yang dibuat dengan pihak lain,
serta adanya pendidikan yang berkesinambungan. Setiap pengurus dan anggota
koperasi harus memiliki sikap mental tersebut guna mewujudkan koperasi yang
kuat.
Pendirian Koperasi berdasar hukum
adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, PP Nomor 4 tahun
1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu
tentang petunjuk pelaksanaan
pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar koperasi. Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya
adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan
koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi
permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib
dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain:
1. Kesepakatan
nama dan tempat kedudukan koperasi
2. Maksud
dan tujuan
3. Jenis
koperasi dan bidang usaha yang dilakoni
4. Keanggotaan,
rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola
5. Membahas
tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha.
Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan
sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.Melalui notaris atau kuasa
pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke
pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. beberapa bukti tertulis yang wajib
dilampirkan antara lain berupa salinan
akta pendirian bermaterai, akta
pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal,
Proses Pengajuan Permohonan Izin dan Pengesahan, Setelah semua berkas komplit,
maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan pengecekan untuk
memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari hasil review dan
inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi syarat.
Dalam pelaksanaan sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis, koperasi memiliki sendi dasar sebagai berikut:
1. Keanggotaan
Sukarela
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela artinya setiap orang yang
bergabung menjadi anggota koperasi di Indonesia harus berdasarkan kesadaran dan
terbuka bagi umum.
2. Rapat
Anggota merupakan Kekuasaan Tertinggi
Rapat anggota mewakili dirinya sendiri, tidak mewakili dan mewakilkan
kepada orang lain. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
3. Manajemen
Terbuka
Berbagai aktivitas koperasi diselenggarakan secara bersama dan terbuka
untuk diketahui dan didukung oleh semua anggota. Jadi terdapat transfaransi
dalam manajemen koperasi.
4. Pembagian
Laba Berdasarkan Jasa Masing-masing Anggota
Koperasi bukan merupakan perkumpulan modal, maka
sisa hasil usaha tidak dibagi berdasarkan besarnya modal melainkanl berdasarkan
jasa masing-masing anggota pada berbagai aktivitas koperasi.
5. Mengembangkan
Kesejahteraan Anggota dan Masyarakat
Setiap anggota koperasi berupaya secara bersama-sama untuk mengembangkan
kesejahteraan anggota lainnya dan masyara umum, sehingga kesejahteraan bersama
menjadi dasar pencapaian tujuan organisasi koperasi.
56
Aktivitas sehari-hari koperasi mengandalkan prinsip
swadaya (kekuatan atau usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), dan
swasembada (kemampuan sendiri). Dengan demikian sikap mandiri dan tidak
tergantung kepada pihak lain menjadi penting bagi jiwa koperasi. Walaupun
demikian maknanya bukan berarti tidak bekerja sama dengan pihak lain di luar
koperasi. Justru koperasi adalah co-operation artinya bekerjasama.
Koperasi Indonesia memiliki dua asas pokok yang
senantiasa pedoman dalam penyelenggaraan berbagai aktivitas. Kedua tersebut adalah:
6. Asas
Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran
dari budi, dan hati nurani sebagai bangsa Indonesia.
7. Asas
gotong-royong
Setiap anggota koperasi bekerja secara bersama-sama
untuk mencapai kesejahteraan bersama.
(2.) Menurut Merza (2006),
dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang
sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha
dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi
dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan
koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah,
masih sangat besar.3Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah lebih
dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang
diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga
gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara
maju (NM).
Kopersai Indonesia masih berkembang,
Belum maju karena para pengelolanya kurang propesional untuk mengatasi
koperasian Indonesia saat ini.
Menurut saya sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau .
Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk local tidak kalah saing dengan produk non local.
Menurut saya sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau .
Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk local tidak kalah saing dengan produk non local.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar