Selasa, 29 Oktober 2019

KOPERASI dalam Pengantar Bisnis


KOPERASI dalam Pengantar Bisnis

1. karena koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan, berazaskan kekeluargaan dan gotong-royong. Koperasi merupakan soko guru perekonomian di Indonesia. Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia memiliki beberapa landasan sebagai berikut:

1.    Landasan Ideal adalah Pancasila

Pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup negara, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sudah sepantasnya menjiwai, sumber semangat, dan menjadi dasar dari


setiap pemikiran dalam mengarahkan dan menetapkan tujuan koperasi di Negara

kita, Indonesia.

2.    Landasan Struktural adalah UUD 1945

Undang-undang Koperasi menyatakan bahwa landasan struktural koperasi di Indonesia adalah UUD 1945, sedangkan landasan gerak koperasi adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945, beserta penjelasannya.

3.    Landasan Mental Koperasi Indonesia adalah Setia Kawan dan Kesadaran Berpribadi


Mental yang sehat dari koperasi terwujud jika kerja antara anggota koperasi baik secara horizontal maupun vertikal didasari rasa setia kawan. Rasa setiakawan antara lain ditandai dengan kejujuran, dan keadilan. Sedangkan kesadaran berpribadi ditandai dengan rasa tanggung-jawab, disiplin terhadap peraturan, janji, dan ikatan yang dibuat dengan pihak lain, serta adanya pendidikan yang berkesinambungan. Setiap pengurus dan anggota koperasi harus memiliki sikap mental tersebut guna mewujudkan koperasi yang kuat.

Pendirian Koperasi berdasar hukum adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan

pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain:

1.   Kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi

2.   Maksud dan tujuan

3.   Jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni

4.   Keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola

5.   Membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha.

Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan

akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, Proses Pengajuan Permohonan Izin dan Pengesahan, Setelah semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi syarat.

Dalam pelaksanaan sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis, koperasi memiliki sendi dasar sebagai berikut:

1.    Keanggotaan Sukarela

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela artinya setiap orang yang bergabung menjadi anggota koperasi di Indonesia harus berdasarkan kesadaran dan terbuka bagi umum.

2.    Rapat Anggota merupakan Kekuasaan Tertinggi

Rapat anggota mewakili dirinya sendiri, tidak mewakili dan mewakilkan kepada orang lain. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.

3.    Manajemen Terbuka

Berbagai aktivitas koperasi diselenggarakan secara bersama dan terbuka untuk diketahui dan didukung oleh semua anggota. Jadi terdapat transfaransi dalam manajemen koperasi.

4.    Pembagian Laba Berdasarkan Jasa Masing-masing Anggota

Koperasi bukan merupakan perkumpulan modal, maka sisa hasil usaha tidak dibagi berdasarkan besarnya modal melainkanl berdasarkan jasa masing-masing anggota pada berbagai aktivitas koperasi.

5.    Mengembangkan Kesejahteraan Anggota dan Masyarakat

Setiap anggota koperasi berupaya secara bersama-sama untuk mengembangkan kesejahteraan anggota lainnya dan masyara umum, sehingga kesejahteraan bersama menjadi dasar pencapaian tujuan organisasi koperasi.


56

6. Percaya pada Kemampuan Diri Sendiri

Aktivitas sehari-hari koperasi mengandalkan prinsip swadaya (kekuatan atau usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), dan swasembada (kemampuan sendiri). Dengan demikian sikap mandiri dan tidak tergantung kepada pihak lain menjadi penting bagi jiwa koperasi. Walaupun demikian maknanya bukan berarti tidak bekerja sama dengan pihak lain di luar koperasi. Justru koperasi adalah co-operation artinya bekerjasama.


Koperasi Indonesia memiliki dua asas pokok yang senantiasa pedoman dalam penyelenggaraan berbagai aktivitas. Kedua tersebut adalah:

6.   Asas Kekeluargaan

Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari budi, dan hati nurani sebagai bangsa Indonesia.

7.   Asas gotong-royong

Setiap anggota koperasi bekerja secara bersama-sama untuk mencapai kesejahteraan bersama.
(2.) Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih  perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah  lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi  yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM).
Kopersai Indonesia masih berkembang, Belum maju karena para pengelolanya kurang propesional untuk mengatasi koperasian Indonesia saat ini.
Menurut saya sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau .
Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk local tidak kalah saing dengan produk non local.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar