Rabu, 30 Oktober 2019

Uraikan dan jelaskan penilaian kredit dari 5 of C dan 7 of P. Berikan contohnya!

5 of c  dan 7 of c  penjelasannya:
1. Dengan 5 of C 
1) Character Bank mencari data tentang sifat-sifat pribadi, watak dan kejujuran dari pimpinan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban finansialnya. Adapun beberapa petunjuk bagi bank untuk mengetahui karakter nasabah adalah:
2) Capacity Ini menyangkut kemampuan pimpinan perusahaan beserta stafnya baik kemampuan dalam manajemen maupun keahlian dalam bidang usahanya.
 3) Capital Ini menunjukkan posisi financial perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh rasio finansialnya dan penekanan pada komposisi tangible net worth-nya. Bank harus mengetahui bagaimana perimbangan antara jumlah utang dan jumlah modal sendiri.
4) Collateral Collateral berarti jaminan. Ini menunjukkan besarnya aktiva yang akan diikatkan sebagai jaminan atas kredit yang diberikan oleh bank. Untuk itu bank harus:
5) Conditions of Economy Bank harus melihat kondisi ekonomi secara umum serta kondisi pada sector usaha si peminta kredit. Untuk itu bank harus memperhatikan:
2. Dengan 7 of P
1) Personality Merupakan penilaian yang digunakan untuk mengetahui keperibadian si calon nasabah.
2) Purpose Merupakan penilaian yang digunakan untuk mengetahui keguanaan si calon nasabah memilih mengambil kredit.
 3) Party 7 Merupakan penilaian yang digunakan untuk mengetahui kemana akan disalurkan kredit.
 4) Payment Merupakan penilaian yang digunakan untuk mengetahui cara pembayaran kredit oleh calon nasabah.
5) Prospect Penilaian yang digunakan untuk menialai harapan ke depan terutama terhadap objek kredit yang dibiayai.
 6) Profitability Penilaian untuk melihat kredit yang dibiayai oleh bank akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik bank ataupun nasabah.
7) Protection Perlindungan terhadap objek kredit yang dibiayai
 
 
contoh kasus beserta analisis 5c
KASUS
Kasus kredit macet yang dilakukan oleh salah satu nasabah Bank Danamon unit cabang Kalangbret, Tulungagung, Jawa Timur. Nasabah atas nama Titin Setyani yang beralamatkan di desa Tambaksari, Tulungagung. Nasabah ini mengajukan kredit pada bank danamon sebesar 15 juta tanpa jaminan/agunan dengan angsuran Rp 880.000/bulan dalam jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun.
Pinjaman ini digunakan untuk modal usaha pengembangan usaha konveksinya. Pada angsuran pertama hingga angsuran ke-8 nasabah membayar dengan lancar, tetapi pada angsuran berikutnya usaha nasabah tersebut mengalami kebangkrutan dengan alasan banyak pelanggan yang berhutang pada dan tidak membayar kembali hutangnya pada Bu Titin. Disini terdapat kesalahan dalam pengaturan menajemen keuangan dalam usaha yang dilakukan oleh Bu Titin.
Dikarenakan nasabah ini yang pada akhirnya menunggak angsuran, maka setelahnya pada bulan ke 4 tunggakan, pihak Bank mendatangi nasabah tersebut dan mencoba mencari jalan keluar yang bisa di tempuh kedua pihak. Dari pihak Bank menawarkan pembayaran kekurangan tunggakan tersebut dengan cara memperpanjang tenggang waktu pembayaran dan pengurangan nominal angsuran yang harus di bayar setiap bulannya, yakni sebesar  Rp 650.000/ bulan hingga kekurangan tunggakan tersebut bisa terpenuhi. Tetapi kenyataannya karena nasabah tersebut terbelit hutang dimana- mana, sehingga angsuran tersebut tidak terpenuhi juga dan akhirnya nasabah tersebut pergi keluar kota dengan alasan kerja di luar kota guna membayar hutang- hutang nya.
Yang disayangkan dari pihak Bank Danamon tidak meminta jaminan/agunan ketika memberikan kredit kepada nasabah ini. Sehingga, bank tidak memiliki back up ketika kredit/pembiayaan mengalami wanprestasi.
KEBIJAKAN PROSEDUR RISIKO KREDIT/PEMBIAYAAN BANK DANAMON
  1. Meninjau secara berkala Program Produk Lini Bisnis dan Entitas Anak yang memuat analisis target dan strategi pemasaran, kriteria penerimaan kredit, performa produk, serta penerapan manajemen risiko.
  2. Menetapkan kriteria penerimaan kredit yang didasarkan atas pendekatan 5C: Character, Capacity to Repay, Capital, Collateral, dan Condition of Economy serta menyesuaikan dengan selera risiko, profil risiko, dan rencana bisnis Bank.
PRINSIP 5
  • CHARACTER/Penilaian Terhadap Kepribadian
Penilaian kepribadian calon debitur dengan cara melihat langsung kehidupan sehari-hari calon debitur untuk mengetahui dan memperoleh gambaran yang jelas tentang watak calon debitur ini, dapat dilakukan usaha-usaha seperti: melakukan interview langsung terhadap calon debitur, meneliti daftar riwayat hidupnya, mengetehaui reputasi calon debitur berdasarkan informasi dari “lingkungan“ usahanya, serta meneliti kegiatan dan pengalaman-pengalaman usahanya.
  • CAPITAL/ Modal
Informasi mengenai besar kecilnya modal (capital) perusahaan calon debitur adalah sangat penting bagi bank. Modal yang dimaksudkan disini adalah modal sendiri (networth) atau nilai kekayaan bersih yang dimiliki perusahan, yang merupakan selisih antara total akitva dengan total kewajiban. Semakin besar modal yang dimiliki perusahaan merupakan cerminan keberhasilan perusahaan di masa lalu dan hal tersebut tentunya semakin baik dihadapan bank. Mengingat kredit bank hanya merupakan pelengkap atau tamabahan bagi pembiayaan kegiatan operasional perusahaan. Posisi modal suatu perusahaan dapat di analisis dari laporan keuangannya. Untuk mendapatkan gambaran yang lengkap tentang modal perusahaan, maka bank harus melakukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan selama paling tidak tiga tahun periode akuntansi sebelumnya.
  • CAPACITY/ Kemampuan
Bank harus mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha calon debitur. Kemampuan ini sangat penting karena kemampuan inilah yang menetukan besar kecilnya pendapatan suatu perusahaan di masa yang akan datang.
Unsur-unsur yang dinilai untuk mengetahui kemampuan calon debitur antara lain meliputi penilaian terhadap:
  1. Proyeksi Arus Kas
  2. Proyeksi Laporan Keuangan
  3. Pusat Informasi Kredit
  4. Kemampuan Manajemen
  5. Kemampuan Pemasaran
  6. Kemampuan Teknis
  7. Kewajiban-kewajiban pada Pihak Lainnya
  • CONDITION OF ECONOMY/Kondisi Ekonomi
Bank selalu meninjau suatu prospek usaha ke depannya. Apabila suau usaha yang jenuh maka akan kurang mendapat perhatian dari bank. Artinya bank selaku kreditur selalu melihat prospek pasar/market .
  • COLLATERAL/Agunan
Bank tidak bisa memberikan pembiayaan melebihi dari nilai jaminan/agunan yang dijaminkan oleh debitur.
Collateral (jaminan kredit) merupakan setiap aktiva atau barang-barang yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas kredit yang diperoleh diperoleh dari bank. Manfaat jaminan ini bagi bank adalah sangat penting, sebagai “back up“ atas kredit yang diberikan kepada debitur.
Tujuannya adalah agar bank dapat memperoleh pelunasan kembali atas kredit yang diberikan kepada debitur, apabila kelak debitur tidak mampu melunasi kreditnya ataupun ingkar janji (wanprestasi).
ANALISIS
Kasus ini memiliki indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur manajemen risiko kredit/pembiayaan pada Bank Danamon, khususnya prinsip 5C, point collateral.
Pada point collateral seharusnya Bank tidak bisa memberikan pembiayaan melebihi dari nilai jaminan/agunan yang dijaminkan oleh debitur. Sedangkan pada kasus ini nasabah tidak memberikan jaminan sehingga ketika terjadi wanprestasi, maka pihak bank tidak mempunyai back-up.
Sejalan dengan permasalahan yang di alami nasabah tersebut, bank menawarkan solusi dengan menyepakati pengurangan jumlah angsuran menjadi Rp. 650.000/bulan dan memperpanjang jangka waktu pembiayaan. Akan tetapi disini bank melakukan pelanggaran kebijakan prosedur kredit/pembiayaan lagi, yakni prinsip 5C khususnya point character.
Seharusnya penilaian kepribadian calon debitur dengan cara melihat langsung kehidupan sehari-hari seseorang/ calon debitur harus diterapkan dengan maksimal guna menghindari wanprestasi. Karena pelanggaran tersebut menyebabkan nasabah dengan mudah tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pinjaman yang sudah diberikan oleh bank.
Kemudian selanjutnya, pihak bank masih melakukan pelanggaran Kebijakan Prosedur Risiko Kredit/Pembiayaan yang ditetapkan oleh bank itu sendiri, yakni prinsip 5C, terkhusus point Capacity.
Dalam prosedur yang telah ditetapkan oleh bank, seharusnya bank mampu melakukan penilaian terhadap nasabah, khususnya kewajiban nasabah pada pihak lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu point penting yang harus dipertimbangkan oleh pihak bank. Sementara pada kasus ini, bank terindikasi melakukan pelanggaran karena nasabah ternyata sedang terbelit hutang, akan tetapi pihak bank tetap mengucurkan kredit tersebut bahkan tanpa agunan.
Jika Kebijakan Prosedur Risiko Kredit dilakukan dengan baik dan benar, maka seharusnya pihak bank dapat mengetahui bahwa kredit/pembiayaan yang diajukan oleh nasabah Titin Setyani memiliki risiko yang tinggi.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar